Bertindak Arogan, Camat Sepatan Timur di Kecam Keras Forwat

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Asep Nurjaman dianggap bertindak arogan kepada salah seorang wartawan.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan Mitrapol bernama Arsyad dikabarkan ingin melakukan peliputan terkait informasi adanya keberangkatan rombongan staf Kecamatan tersebut yang diduga terpapar Covid-19 untuk dilakukannya isolasi disalahsatu hotel khusus karantina, Kamis (12/11/2020).

Saat ingin menanyakan terkait hal tersebut, Arsyad terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) namun tiba-tiba empat orang yang satu diantaranya adalah Camat Asep Nurjaman menghampiri dirinya dan tanpa sebab langsung mengusir dari dalam Kantor Kecamatan itu.

“Saat saya menemui Sekcam dan menanyakan keberadaan Camat untuk konfirmasi, tiba-tiba ada empat orang salah satunya Camat menghampiri saya dan mengusir saya dari dalam kantor kecamatan. Setelah saya keluar dan ingin menyalakan motor, kembali saya dihampiri Camat dan meminta saya untuk menghapus foto yang baru saya ambil.” papar Arsyad.

Akibat perlakuan arogan itu Arsyad sebagai jurnalis merasa tidak dihargai, bahkan kata dia, harusnya pejabat negara tidak boleh berlaku arogan dengan menghalang-halangi tugas jurnalis karena itu bertentangan dengan undang undang pers.

“Ya, saya sempat diminta hapus foto. Padahal saya hanya menjalankan tugas kenapa Camat berlaku arogan,” katanya.

Berdasarkan peristiwa tersebut, saat diklarifikasi perwakilan awak media melalui telepon seluler, Camat Sepatan timur Asep Nurjaman seolah enggan menerima panggilan telepon.

Mendapat informasi adanya pengusir wartawan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mengecam keras perlakuan arogan dari oknum camat Asep Nurjaman itu.

Menurut Andi, hal ini tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Baca Juga..!  Tak Takut APH, Pedagang Hexymer dan Tramadol HCI di Cisoka, Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan

Sanksi menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Harusnya penyelenggara negara dalam hal ini camat tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Ini bisa kita lapotkan ke aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus meminta maaf. Jika tidak maka kami dari Forwat akan menggelar aksi sebagai bentuk protes,” tegasnya.

Selain itu, Andi juga menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Semua pihak diminta bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis. Terutama bagi para penyelenggara Negara.

(Tim)

Editor : Ksh

Facebook Comments