Bawa Sabu 30 Kilogram, Seorang Pria Dibekuk BNNP Riau

RIAU, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Minggu (1/9) berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang pelaku pria inisial M (33) yang ditangkap bersama barang bukti di Jalan Lintas Maredan, Km.25, Simpang Beringin, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Selain barang bukti narkotika, dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit kendaraan roda empat, 3 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 445.000, dan 1 buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo, SIK, M.Si menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan seorang lelaki yang tinggal di Jalan Lokomotiv, Bambu Kuning, Kota Pekanbaru yang diduga kerap mengedarkan sabu.

“Tersangka M menurut informasi sering mengambil sabu dari luar kota Pekanbaru dan mengedarkannya di Pekanbaru melalui tempat-tempat hiburan malam,” ungkap Sulistyo Pudjo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media ini di Jakarta, Senin (2/9).

Menurut Sulistyo, terungkapnya kasus yang melibatkan pelaku M itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan Selasa (27/8) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melakukan penjemputan narkotika dari kota Duri, Riau.

Namun, tersangka yang telah berangkat sejak Senin (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut tidak dapat ditemukan oleh tim meskipun telah dilakukan pencarian selama satu hari.

“BNN Provinsi Riau kemudian berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan join operation dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, kata Sulistyo, Minggu (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB tim kembali mengikuti pelaku M yang keluar dari kosan dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam menuju Jalan Lintas Timur arah Pelalawan Simpang Mareden, Kabupaten Siak.

Baca Juga..!  Kontainer Bermuatan Sabu Diamankan Polisi

Sekitar pukul 01.00 WIB tim kembali kehilangan jejak tersangka setelah sebelumnya membuntuti tersangka yang berhenti sekitar kurang lebih satu jam di sebuah SPBU di daerah Simpang Perak Dayun.

“Tim kemudian berhasil menemukan jejak tersangka yang tengah melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Siak arah kota Pekanbaru dan akhirnya tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Maredan Simpang Beringin KM.25, Kabupaten Siak,” terangnya. 

Diakhir penyampainya, Sulistyo menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim berhasil menemukan 20 Kilogram sabu yang dibungkus dengan karung goni plastik warna putih dan 10 Kilogram sabu dibungkus dengan tas jinjing.

“Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.

(By)

Facebook Comments