Baru Sebulan Bebas, Inul Nekat Jadi Kurir Sabu

KLATEN | JATENG, suaramedia.id – Hidup di hotel prodeo selama beberapa tahun tidak juga membuat Jumini alias Inul (38) menyesali perbuatannya.

Terbukti, saat baru menjalani masa bebas bersyarat ia sudah harus kembali berurusan dengan jajaran Sat Resnarkoba Polres Klaten terkait kasus narkotika jenis sabu.
‎
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mengatakan, tersangka Inul diamankan di samping pabrik Panili Desa Ketandan, Klaten Utara, Senin (11/5) siang.‎

Menurut Mulyanto, tersangka menjadi kurir sabu dan menerima perintah dri Tuwing/Supra (DPO) untuk mengambil paket sabu dari saksi Ari Nugroho (AN).
‎
“Tersangka Inul kemudian memecah paket sabu menjadi beberapa bagian. Kemudian sabu yang sudah dipecah diserahkan kepada saksi AR,” kata Mulyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5) siang.‎

Ia menambahkan, untuk itu tersangka Inul mendapat upah memakai sabu secara gratis.‎

Sementara itu, tersangka AN alias Hombing menerima perintah dari Tuwing/Supra (DPO) untuk mengambil paket sabu di alamat peletakan sabu. 

“Kemudian AN menyerahkan sabu tersebut ke saksi Jumini yang bertugas memecah paket sabu menjadi beberapa bagian,” kata AKP Mulyanto. 

Lanjutnya, kemudian sabu yang sudah dipecah diserahkan Jumini kepada AN selanjutnya ia bertugas memasang paket sabu tersebut di alamat peletakan sabu.‎

Ia menambahkan, tersangka mendapat upah Rp1 juta setiap kali paket 1 kantong turun dan di sebar ke beberapa titik oleh tersangka.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 12 plastik klip kecil berisi sabu antara 0,18 gram sampai 0,54 gram.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga..!  5000 Ikan Nila Merah Di Tabur di Saluran Air Limpasan Sungai Kaligung Oleh Karang Taruna Kaligayam

(Sis)
‎

Facebook Comments