Baru Jabat Seminggu di Polres Klaten Sudah Mengungkap Pembuat Uang Palsu

KLATEN | JATENG, suaramedia.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menggagalkan sindikat peredaran uang palsu mencapai Rp465 juta.

Tiga pelaku berhasil diamankan di daerah Jatinom Klaten. Ketiganya merupakan sindikat pemalsuan uang yang pernah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia seperti di Bandung dan Semarang. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (27/6) pagi.

AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. 

Setelah diselidiki akhirnya polisi menangkap tersangka N (45) warga Pandeglang.

Edy menambahkan, tersangka hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu-Rp100 ribu kepada warga.

Setelah menagkap N,  polisi menangkap TH (52) warga Muarobungo Jambi dan AH (50) warga Sukabumi.

Menurut Edy, uang palsu tersebut diedarkan pelaku dengan perbandingan satu banding tiga.

“Uang palsu senilai Rp3 juta biasanya dijual ke masyarakat senilai Rp1 juta,” kata Edy.‎

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti sebanyk 7.595 lembr terdiri dari pecahan Rp50.000 sebnyak 5.876 lembar dan Rp100.000 sebanyak 1.719 lembar.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. 

Ketiga tersangka diancam dengan hukuman10 thun penjara dan denda Rp10 miliar.

(SIS)
‎

Facebook Comments
Baca Juga..!  Sat Kamling Desa Balingasal Padureso Mewakili Polres Kebumen Lomba Tingkat Polda Jateng