ASN Ngobjek Atau Jadi Calo Akan Ditindak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Adanya dugaan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang ” melakukan” pelanggaran tentang kedisiplina akan kita tindak, dan jika melanggar tentunya kita akan terapkan Peraturan Pemerintah nomor.53 tahun 2010 tentang disiplin Aparutur Negri Sipil ( ASN ).


Demikian dikatakan M. Syaefullah saat disambangi suaramedia.id terkait adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas Sat Pol.PP Kota Tangerang Rabu (15/01/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, wewenang atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan, serta memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung. Sesuai dengan PP tersebut bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat, pemindahan setingakat lebih rendah.

Seperti adanya segel di block A dan B , yang terpasang di sejumlah bangunan Kavling DPRD Kota Tangerang yang terletak dibilangan Kelurahan Nerogtok Kecamatan Pinang seolah tidak menjadi halangan bagi para pekerja untuk meneruskan bangunan yang sedang dikerjakan.

Mirisnya lagi, segel yang telah dipasang oleh satpol PP Kota Tangerang yang menjadi garda terdepan untuk Penegakan Hukum Daerah ( Gakumda ) seolah di acuhkan bahkan dilecehkan.

Kendati pada saat itu papan penyegelan masih menempel disalah satu bangunan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya selasa, (14/01/2020)Sat Pol.PP Kota Tangerang bagian pengawasan salah se orang oknum petugas pengawas yang berinitila H, mengatakan, “pengawasan kan, bukan Pol PP doang bang Perkim juga” katanya sembari menambahkan perijinan PT.Granite yang berlokasi komplek DPR tersebut diakui diurus oleh Oknum Pengawas wilayah Kelurahan Nerogtog Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, berinitial ( H –  red) dan hari jumat juga jadi bang katanya.

(AF63)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Dian Wahyudi Peduli Potensi Desa