Antisipasi Malam Tahun Baru Kapolsek Cikupa gelar Apel Komando

CIKUPA | TANGERANG, suaramedia.id – Jajaran Polresta Tangerang Polsek Cikupa gelar Apel persiapan Malam tahun baru antisipasi pengamanan di wilayah Hukum Polsek Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang-Banten. “Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan perintah Komando Kapolresta Tangerang Polsek Cikupa laksanakan apel Komando dengan melibatkan satuan TNI melibatkan di seluruh masing masing Polsek memberikan arahan atensi pada jajaran anggota untuk menjaga markas Komando.

Di saat apel Kapolsek Cikupa berikan arahan kepada jajaran aggotanya mengatakan, “Dengan adanya keputusan bersama yang hari ini di bacakan oleh Kemenko Polhukam, dengan adanya keputusan bersama hari ini tanggal 30 Desember tahun 2020 Surat Keputusan Bersama dari Kemenko Polhukam bilamana ada kegiatan salah satu Ormas Ilegal Standingnya tidak ada, wajib sebagai kapolsek jajarannya dengan bantuan TNI untuk membubarkan Ormas tersebut dan tidak di benarkan sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor No 53 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada ayat 2 berbunyi : banyaknya kerumunan dan pergerakan orang pada pusat perbelanjaan diantisipasi dengan upaya diantisipasi dengan upaya pencegahan. tentang berkerumun, dan bilamana ormas tersebut masih membandel agar di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Ini merupakan atensi dan langkah secara bertindak selain menjaga Komando dengan bantuan TNI kita juga melakukan pengamanan pada malam tahun baru.

Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Cikupa menyampaikan “Pengamanan malam tahun baru nanti masih menunggu perintah dari Kapolresta Tangerang Tepatnya di bundaran tiga Citra Raya yang akan di laksanakan pada sore hari ini. Untuk langkah mengantisipasi dalam menghadapi malam tahun baru Polsek Cikupa sudah melakukan upaya pembersihan bagi pedagang petasan dan kembang api yang nantinya dilarang untuk membunyikan atau menyalakan kembang api. “Imbuhnya.

Baca Juga..!  Kapolsek Cikupa Pimpin Jajaran Rayon Satu laksanakan Operasi Yustisi dan Penyekatan

Kompol Budi Warsa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pada malam tahun baru nanti, melalui rapat koordinasi bersama sama Muspika kecamatan Cikupa, Koramil, MUI, dan seluruh Kepala Desa Sekecamatan Cikupa dan Puskesmas Cikupa bahwa surat edaran gubernur agar di laksanakan dengan memberikan Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk malam tahun baru tidak Keluar Rumah atau beriring iringan mencari tempat hiburan lebih baik habiskan malam tahun baru ini cukup di rumah saja.

Lebih lanjut Kapolsek Cikupa menambahkan, “Dengan adanya Surat Keputusan Besrsama (SKB) Menteri ini adalah untuk mengantisipasi salah satu Ormas atau gerombolan massa apabila di malam tahun baru nanti mereka melakukan Pawai atau Konvoi dengan menggunakan kendaraan bermotor itu tidak di benarkan dan akan kami bubarkan kegiatan tersebut. “Tegas Kompol Budi Warsa.

(Fitra Hadi)

Facebook Comments