Anggota Pendam IV Harus Melek Hukum dan Patuh Pada Hukum

SEMARANG | JATENG, suaramedia.id – Untuk menambah wawasan di bidang hukum dan meminimalisir pelanggaran, Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendam IV/Diponegoro mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Pendam IV/Diponegoro, Senin (13/5).

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin, S.H., M.Hum., melalui Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P., M.A.P., menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait norma-norma hukum dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang prajurit dan PNS khususnya hal-hal terkait dengan hukum.

“Penyuluhan hukum dari Tim Kumdam dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan ataupun wawasan kepada seluruh prajurit dan PNS Pendam IV. Anggota Pendam harus melek hukum, sehingga kedepan lebih mengerti dan paham tentang apa yang harus dilakukan apabila bersinggungan dengan permasalahan hukum”, ungkap Waka Pendam.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh perserta yang hadir untuk mengikuti dengan seksama, dan tanyakan bila ada hal-hal yang belum dimengerti agar kedepan tidak ada anggota Pendam yang terjerat permasalahan hukum.

Sementara itu, Mayor Chk Munadi, S.H., selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS. Materi tersebut diantaranya tentang Fiducia, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE dan Narkoba.

Dijelaskan Mayor Chk Munadi, S.H., fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hal ini sering terjadi pada kredit kendaraan bermotor. Karena kreditnya macet/mengalami penunggakkan, kreditor/dealer biasanya akan meminta jasa depkolektor untuk menarik kendaraannya.

Berdasarkan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hal tersebut tidak dibenarkan, karena kredit kendaraan masuk ranah perdata, dimana konsumen memiliki hak atas kendaraan/barang dan uang cicilan/setoran. Masalah perdata harus diselesaikan secara perdata, baik melalui gugatan, lelang, atau dijual agar masing-masing terpenuhi haknya. Depkolekto adalah ilegal, bila terjadi pengambilan paksa oleh depkolektor maka dapat dipidanakan karena telah melakukan tindakan kekerasan dan atau pemaksaan.

Baca Juga..!  Program Bapak Asuh, Tekan Penurunan Angka Stunting Di Kabupaten Tegal

Sayangnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang hal tersebut, sehingga bila mengalami kredit macet kendaraan/barang kreditannya diminta/diambil oleh petugas lising hanya bisa pasrah, dan akhirnya mereka kehilangan barang dan uang angsuran yang telah disetorkan, imbuhnya.

Mayor Chk Munadi juga mengingatkan bahwa pada era digital saat ini, jari-jari kita dapat menjadi petaka bagi diri kita. Karena melalui jari tanpa disadari seseorang dapat menyampaikan informasi yang mengandung asusila, perjudian, ujaran kebencian, berita bohong, pengancaman dan lain-lain yang dapat berujung kepada tindak pidana.

“Dalam UU No. 19 tahun 2016 tetang ITE, informasi yang disampaikan melalui SMS, WA dan sebagainya dapat dijadikan sebagai barang bukti, jadi pelaku dan penyebar bisa langsung dapat dipidanakan”, tegasnya.

Yang tiak kalah penting adalah penyalahgunaan Narkoba. Diterangkan Mayor Chk Munadi bahwa Indonesia dinyatakan darurat Narkoba dan pemerintah menyatakan perang terhadap Narkoba. Pada 2030, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yang artinya pada tahun tersebut SDM Indonesia pada tingkat produktifitas yang tinggi. Oleh sebagian negara, hal ini dipandang dapat merugikan negara mereka sehingga salah satu cara untuk menghancurkannya adalah dengan memberikan/mencekoki dengan Narkoba.

Peredaran Narkoba di Indonesia kini sudah merambah kepada unsur pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Ini akan sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa, karena bila penyelenggara pemerintahan telah kecanduan Narkoba dapat dipastikan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Oleh karena itu, Prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya tidak boleh terlibat dalam peredaran Narkoba, baik pemakai, pengedar atau bahkan bandar. Bila ada anggota TNI yang terlibat Narkoba sanksinya sangat tegas yakni pemecatan.

“Prajurit dan PNS terlibat narkoba maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Rumah Dinas, mengembalikan semua fasilitas dinas yang digunakan, mengawal proses hukum agar tidak terjadi rekayasa kasus dan PDTH secara administrasi (jika putusan tidak ada pemecatan)” tegasnya.

Baca Juga..!  Babinsa Merangkap Ketua Poktan, Lestarikan Mata Air Cibentar Salem Brebes

Ditinjau dari segi agama, Narkoba sangat dilarang. Ditijanau dari Hukum Tata Negara sudah jelas, bahwa Indeonesia perang terhadap Narkoba. Dilihat dari hukum perkawian, tidak ada kelaurga yang bahagia karena narkoba dan dari hukum disiplin tentara sudah jelas sanksinya pecat, oleh karena itu jauhi Narkoba.

Pada akhir penyuluhan, Mayor Chk Munadi, S.H., mengajak kepada para prajurit dan PNS untuk selalu mentaati norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan, karena bila kita patuh pada aturan maka aturan akan melindungi kita. Serva ordinem et ordo sevabitte.

Pewarta : SKM

Facebook Comments