Alihkan Laporan Warga Errabu Ke Bupati, Ketua DPC LIPK: Bupati Bukan Kotak Pos Pengaduan

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ketua DPC Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfidin menyesalkan kebijakan Inspektorat dalam menangani aduan sejumlah warga Desa Errabu Kecamatan Bluto terkait dugaan penyimpangan dana desa oleh Kades setempat, seperti yang dimuat di Koranmadura.com pada 29 Januari 2021 kemarin.

Menurut Sayfidin, kebijakan Inspektorat yang memerintahkan warga melapor dulu kepada Bupati Sumenep tidak tepat karena melanggar ketentuan Pasal 33a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Mari kita telaah Pasal 33a PP Nomor 72 Tahun 2019. Disana disebutkan bahwa ketika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, maka inspektorat dapat melakukan penindakan tanpa menunggu penugasan dari Bupati”, kata Sayfidin (30/1)

Sayfidin menerangkan bahwa secara tekstual Pasal 33a tersebut telah menyebut klausul “dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian negara/daerah”.

“Jika klausul itu kita analisis dalam konteks laporan warga Errabu, maka istilah potensi disana menunjuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam laporan/aduan”, katanya.

Oleh karena itu, menurut Sayfidin, tugas Inspektorat sesuai klausul tersebut adalah upaya menilai, menelaah atau melakukan verifikasi data atau bukti-bukti sehingga dapat diketahui dan diyakini koherensinya dengan laporan.

“Jika ternyata bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut dapat menimbulkan keyakinanan akan terjadinya kerugian negara/daerah, maka hal inilah yang disebut potensi, sehingga Inspektorat dapat segera melakukan tindakan secara langsung tanpa menunggu penugasan Bupati”, tegas Sayfidin.

Namun apabila hasil penilaian atas bukti-bukti yang dilampirkan tidak memenuhi syarat-syarat formil atau tidak valid, maka menurut Sayfidin, Inspektorat dapat menyatakan tidak ada potensi kerugian negara. Inspektorat dapat menolak atau mengembalikan laporan warga Errabu.

Baca Juga..!  Bupati Sumenep Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019, Ketua DPRD: Konsistensi adalah Kunci

“Dengan persepsi diatas maka jelas bahwa sebetulnya Inspektorat tidak bisa berdalih dengan menyarankan warga Errabu untuk melapor ke Bupati terlebih dahulu. Disamping tak sesuai aturan, saran tersebut justru rentan diasumsikan sebagai tindakan melempar tanggungjawab”, kata Sayfidin.

Lebih lanjut Sayfidin menegaskan bahwa Pasal 33a tersebut sejatinya memperkuat posisi dan mendorong independensi kinerja Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

“Harapannya Inspektorat lebih bertaji, sebab Bupati Bukan Kotak Pos pengaduan. Setiap aduan masyarakat cepat tertangani dengan baik. Tapi kalau yang terjadi seperti itu, saya kira Inspektorat perlu dievaluasi”, pungkasnya.

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments