Aktivis P2LPB Berikan Tanggapan Terkait Pungli Di Desa Sangiang

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Aktivis Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Covid- 19, yang dilakukan oleh oknum Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jum’at (2/10/2020).

Aktivis Pemuda P2LPB, Johan mengatakan, apapun alasan yang diberikan oleh pemerintah Desa Sanghiang terkait pungutan bantuan Cobid-19, merupakan pelanggaran hukum, karena bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid- 19 itu, mutlak hak atas nama penerima sehingga jangan sampai hak orang lain dirugikan.

“Apapun alasannya, sekalipun itu dalih subsidi silang, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka Saya rasa sangatlah tidak mungkin Kepala Desa Sangiang tidak mengetahuinya, bahkan hal ini diduga terjadi pemupakatan,” tutur Johan.

Johan minta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan pungutan bantuan Covid-19, yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sangiang, Kecamatan Malingping.

Durahim salah seorang warga Desa Sanghiang yang juga aktif di Ormas (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) KKPMP, turut mempertanyakan terkait kelanjutan dugaan pungli di Desa tersebut.

Tidak sedikit juga Warga Desa Sanghiang mempertanyakan tentang kelanjutan persoalan ini, masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, agar segera menyikapi persoalan tersebut.

Pewarta : (Ricky)

Facebook Comments
Exit mobile version