Akibat Kurang Cermat Pimpinan UKPBJ Mustangin Harus Berhadapan Dengan Hukum Dicecar Sejumlah Pertanyaan D Polda Jatim

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sumenep, Dedi Falahudin menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, kini giliran Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Mustangin, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemalsuan hasil uji Lab lining beton proyek rehab irigasi yang diserap dari dana DAK APBD 2020.

Dalam keterangannya kepada suaramedia.id pada Jumat 6/11 diruang kerjanya, Mustangin membenarkan pemanggilan dirinya dan ia menyatakan telah menyerahkan berkas-berkas pengadaan barang dan jasa kepada penyidik.

“Iya, saya hari kamis kemarin memenuhi panggilan dari ditreskrimsus polda Jatim di Surabaya. Saya juga telah menyerahkan berkas-berkas pengadaan kepada penyidik”, ucapnya.

Sementara itu Kasubag UKPBJ, Idam, kepada suaramedia.id pada Jumat 6/11 mengklaim pihaknya tidak punya kewajiban untuk mengklarifikasi ke lapangan terkait otentisitas hasil uji lab. Pihaknya hanya dapat mengklarifikasi jika terdapat keraguan terhadap dokumen lelang termasuk hasil uji Lab lining beton.

“Saya baru tahu dari pemberitaan jika ada Dokumen Lab lining beton yang dipalsukan. Kita disini ranah administrasi. Dalam artian, kita tidak punya kewajiban mengklarifikasi ke pabrik beton atau ke ITS, tapi begitu ada yang meragukan kita dapat mengklarifikasi. Kita tidak bisa flashback ke belakang, perkara ada pemalsuan data itu ranah yang berbeda, silahkan proses hukum”, kata Idam.

Idam menilai, kalau hasil uji Lab lining beton tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dia beranggapan tidak ada masalah, karena menurutnya sudah memenuhi syarat dan ketentuan dengan daya tekan beton K250, walaupun hasil uji Lab tersebut bukan hasil uji lab product yang diperlukan.

“Kalau Dokumen it palsu, apanya yang dipalsukan, didalam hasil uji Lab itu tidak menyebutkan Product, hanya beton saja secara umum. Baik itu mau lining beton, Culvert, U-Ditch dan semacamnya, yang benuansa beton itu boleh”, tuturya.

Baca Juga..!  Kasus Dokumen Palsu LIPK Telanjangi LPSE/UKPBJ

Idam menegaskan, kalau hasil uji Lab beton tersebut bisa dipakai jika nantinya ada lelang lainnya meski bukan lining beton. meskipun pabrik atau pemberi dukungan tidak pernah memproduksi, asalkan sesuai dengan komposisi dan uji tekan beton yang dipersyaratkan.

“ya bisa, karena komposisi beton itu bisa dipakai oleh precast beton yang lain, yang penting komposisi betonnya sesuai apalagi lebih”, Pungkasnya.

Diwaktu yang berbeda, wakil direktur Cv. Inticon, Hendrata Santoso kepada suaramedia.id pada kamis 5/11 melalui sambungan telefon pribadinya banyak mengelak terhadap pertanyaan dan tidak koperatif.

“Kenapa bapak tidak tanya sendiri kedinasnya, saya tidak mau ikut-ikut ya pak masalahnya”, jawabnya dengan singkat dan memutuskan sambungan telefonnya.

(MSR)

Facebook Comments