50 Orang Terjaring Dalam Operasi Yustisi Di Ruko Slawi

TEGAL | JATENG, suaramedia.id – Sebanyak 50 orang terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan oleh petugas Gabungan Kodim 0712/Tegal, Polri Dan Satpol PP di pusat perdagangan Ruko Slawi, Selasa (3/11).

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 14/Slawi Kapten Inf Shokib Setiadi mengatakan kegiatan ini untuk menekan munculnya klaster baru Covid-19. “Untuk mendisiplinkan masyarakat agar memakai masker saat aktifitas diluar rumah,” ucapnya.

Dari 50 orang yang terjaring tersebut kesemuanya tidak memakai masker dan di sanksi oleh petugas. Sebanyak 36 orang memilih sanksi denda dan 14 orang memilih sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila dan membersihkan fasilitas umum.

Harapannya dengan diadakan operasi ini dapat menekan pertumbuhan Covid-19. “Jika masyarakat sadar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, maka pandemi ini akan segera berakhir,” tutur Shokib.

Pusat pertokoan ini merupakan salah satu pusat perdagangan di Kecamatan Slawi, oleh karenanya baik pedagang, karyawan maupun pengunjung/pembeli bukan dari satu daerah. Hal ini riskan terhadap penularan Covid-19.

Dalam operasi ini petugas ditekankan agar mengedepankan humanisme dan memberi edukasi terhadap masyarakat yang terjaring operasi. (ats)

Facebook Comments
Exit mobile version