25 Orang Terjaring Operasi Razia Yustisi Gabungan di Cikupa

CIKUPA | TANGERANG, suaramedia.id – Operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan terus dilakukan petugas tiga pilar yang di lakukan di Bundaran tiga Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Selasa (8/12/2020).

Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Kompol Budi Warsa. SH. mengatakan, “Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan ini terus gencar kami lakukan bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Tangerang Polsek Cikupa 8 Personil dari Koramil 04/Ckp 8 Personil, Satpol PP Kecamatan Cikupa 7 Personil, dan di bantu Scurity Citra 2 Personil, yang berlangsung di 15 titik lokasi.” Ujar Budi Warsa.

Kompol Budi Warsa juga menjelaskan, pada operasi Yustisi kali ini juga kami temukan 25 orang pelanggar / Masyarakat yang tidak mengunakan Masker dengan memberikan sanksi Mengucapkan Pancasila dan Tindakan fisik Push-up kepada para pelanggar. “Terang Kompol Budi.

Operasi Yustisi Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan Pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Cikupa tampak hadir Kompol H. Budi Warsa. SH. (Kapolsek Cikupa), AKP Sita M Sagala SH. (Waka Polsek Cikupa), Ipda H. Iwan Wahyudi SH. (Kanit Reskrim Cikupa), Ipda Edi Riyadi SH, Ipda Sodikin SH, Peltu M. Imron (Koramil 04/Ckp Cikupa), Suwandi (Kasi Trantib Satpol PP Kec. Cikupa), Jajaran Personil TNI, Polri dan Satpol PP Kec. Cikupa dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada para pelanggar.

(Fitra Hadi)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Hadapi Libur Panjang, Polresta Tangerang dan 3 Pilar Bagikan 27.659 Masker di 114 Lokasi